sumbu.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 UU ITE.
Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). Mereka dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan sejumlah pihak yang diduga menyebarkan tudingan ijazah palsu. Total ada 12 nama dalam laporan tersebut, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Irjen Asep menjelaskan, selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, ahli digital forensik, ahli bahasa, hingga ahli sosiologi hukum.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari jumlah tersebut, satu laporan diajukan langsung oleh Presiden Jokowi.
Laporan Jokowi dilayangkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana sehingga laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari enam laporan yang masuk, tiga laporan lainnya juga telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lain dicabut oleh pelapornya.
Leave a comment