sumbu.id, RIYADH – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi memangkas masa berlaku visa umrah dari semula 90 hari menjadi 30 hari. Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pekan depan, sebagaimana dilaporkan Al Arabiya, Jumat (31/10/2025).
Dalam aturan yang diperbarui, visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila pemegangnya belum masuk ke wilayah Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan. Sebelumnya, jemaah memiliki waktu hingga tiga bulan untuk menggunakan visa tersebut.
Meski demikian, durasi tinggal di Arab Saudi setelah kedatangan tetap tidak berubah, yakni maksimal tiga bulan.
Penasihat Komite Nasional Umrah dan Ziarah, Ahmed Bajaeifer, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah persiapan pemerintah menghadapi lonjakan jumlah jemaah umrah menjelang musim dingin.
“Kementerian ingin memastikan pengelolaan kerumunan berjalan lebih baik serta mencegah kepadatan di Mekah dan Madinah,” ujar Bajaeifer kepada Al Arabiya.
Lonjakan jemaah diperkirakan terjadi seiring berakhirnya musim panas dan turunnya suhu di dua kota suci tersebut.
Sejak awal musim umrah pada Juni 2025, Arab Saudi telah menerbitkan lebih dari empat juta visa umrah internasional, angka tertinggi dalam lima bulan pertama dibandingkan musim-musim sebelumnya.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kebijakan baru ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan visa dan kapasitas layanan jamaah, seiring meningkatnya minat umat Muslim dunia menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Leave a comment