Home Headline Gibran Digugat Rp125 Triliun Soal Ijazah
Headline

Gibran Digugat Rp125 Triliun Soal Ijazah

Share
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Share

sumbu.id, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata dari seorang warga sipil bernama Subhan. Gugatan tersebut menyoal legalitas latar belakang pendidikan Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke Kas Negara,” dalam petitum penggugat, dikutip Kamis (4/9/2024).

Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan menengah atas atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia. Padahal, aturan mensyaratkan setiap calon presiden maupun wakil presiden wajib memiliki ijazah setingkat SMA yang sah.

“Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut digugat sebagai tergugat kedua. Subhan menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap meloloskan berkas pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 meski syarat administrasi pendidikan disebut tidak terpenuhi.

Isu pendidikan Gibran sebelumnya juga sempat ramai diperbincangkan publik menjelang Pilpres 2024, menyusul polemik usia yang membuat aturan batas minimum pencalonan diuji di Mahkamah Konstitusi. Kini, legalitas ijazah SMA kembali dipersoalkan dan dipandang Subhan sebagai aspek penting yang menyangkut legitimasi pejabat tinggi negara.

Berdasarkan informasi publik, Gibran tercatat sebagai lulusan SMA Negeri 6 Jakarta sebelum melanjutkan studi ke University of Nevada, Las Vegas (UNLV), Amerika Serikat, dan meraih gelar sarjana Manajemen Bisnis. Namun, gugatan Subhan mempertanyakan legalitas ijazah SMA tersebut di bawah hukum Indonesia.

Hingga kini, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan keterangan resmi atas gugatan tersebut. Sidang perdana pada 8 September diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat status Gibran sebagai wakil presiden aktif sekaligus implikasi besar yang mungkin timbul terhadap kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Headline

Akui Terima Rp20 Juta, Abdi Maludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno

umbu.id, JAKARTA – Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa...

PemerintahanPolitik

PDIP Nilai Ajakan Jokowi Kawal Prabowo Dua Periode untuk Muluskan Gibran Jadi RI 1

sumbu.id, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) menilai ajakan Presiden ke-7 RI Joko...

Headline

Gibran Janjikan Pasang Starlink Demi Pengungsi Bisa Akses Internet

sumbu.id, ACEH – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjanjikan pemasangan internet satelit...

Headline

Gibran Naik Motor Trail Saat Tinjau Korban Banjir di Sumatera Barat

sumbu.id, SUMATERA BARAT – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi...