Home Headline Diduga Ada Penggelapan Dana, Mitra Dapur Laporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis
HeadlineHukum

Diduga Ada Penggelapan Dana, Mitra Dapur Laporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis

Share
Konferensi pers mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, yang melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait penggelapan dana sebesar Rp975.375.000, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Share

sumbu.id, Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000.

“Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” kata kuasa hukum korban, Danna Harly dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).

Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Dijelaskan bahwa pada awalnya Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

“Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD,” ungkapnya.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp 15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu.

Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15 ribu dipotong Rp 2.500 menjadi Rp 12.500 dan dari Rp 13 ribu dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya,” ujarnya.

Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp 386.500.000.

Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.

Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. “Itu semua Ibu Ira yang membiayai,” pungkas Ibu Ira.

Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.

Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.

“Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, kasus dapur makan bergizi gratis (MBG) yang berhenti beroperasi di Kalibata, Jakarta Selatan, merupakan murni masalah internal pada mitra.

“Itu murni masalah internal mitra,” ungkap Dadan kepada wartawan di Kantor BGN, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Dadan juga mengaku baru tahu bahwa mitra BGN memiliki mitra atau partner yang lain. “Rupanya kami juga baru tahu kalau mitra itu adalah partner. Jadi mereka itu, antara yayasan dengan pemilik fasilitas, adalah dua pihak yang berbeda. Dan di antara mereka kan ada perjanjian khusus,” kata Dadan.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka: Diduga Jual Titik SPPG – Stor Uang ke Dadan

sumbu.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan...

Headline

Gabungan Pengusaha MBG Tolak Keras Penghentian Program Selama Libur Sekolah

sumbu.id, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak keras kebijakan...

HeadlineHukum

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

sumbu.id, BOGOR – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)...

HeadlinePemerintahan

Qodari: MBG Tidak Bisa Dihentikan, Itu Janji Kampanye Presiden Prabowo

sumbu.id, JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari menegaskan...