Home Headline BREAKING NEWS! Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Headline

BREAKING NEWS! Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Share
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). FOTO: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Share

sumbu.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

“Hari ini Kamis (9/11) KPK menjadwalkan pemanggilan saksi dugaan TPK Pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Ahok yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.15 WIB membenarkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina. “Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina,” ujar Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ahok juga menerangkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina. “Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ahok sempat diperiksa dalam kapasitas yang sama dimana dirinya saat itu masih menjabat sebagai salah satu dewan komisaris di Pertamina.

Namun, awal 2024 lalu, Ahok mengundurkan diri dari jabatannya, karena akan berkampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka: Diduga Jual Titik SPPG – Stor Uang ke Dadan

sumbu.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan...

HeadlineHukum

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

sumbu.id, BOGOR – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)...

HeadlineOpini

“Kita yang Tanpa Sadar Menyuburkan Korupsi”

sumbu.id, Suatu hari, seorang teman sedang mengurus izin penelitian di sebuah instansi...

HeadlineInternasional

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman 165 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

sumbu.id, KUALA LUMPUR – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis kepada mantan Perdana...