sumbu.id, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keamanan Miftah Maulana atau Gus Miftah dipastikan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang bersangkutan belum lapor,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Untuk diketahui, pria yang dikenal dengan sebutan Gus Miftah itu kini diwajibkan menyerahkan LHKPN secara periodik karena sudah menjadi penyelenggara negara. Namun, KPK saat ini mengonfirmasi bahwa Miftah belum menyerahkan laporan atas kepemilikan harta dan kekayaan.
Budi menuturkan dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus, sebanyak enam orang sudah melaporkan LHKPN-nya, dan sembilan lainnya belum lapor.
Sejak diangkat oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober lalu, Miftah memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana ketentuan berlaku. Ada waktu paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.
Leave a comment