Home Headline Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu
HeadlineHukum

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Share
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana jadi tersangka kasus ijazah palsu. (Instagram/hellyana_sh)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Wagub Babel Hellyana sudah menjadi tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Dalam perkara ini, Hellyana diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

“Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jelas Trunoyudo.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan Hellyana untuk memenuhi persyaratan administrasi politik. Awalnya, perkara tersebut ditangani oleh Polda Bangka Belitung, namun kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena diduga melibatkan lebih dari satu lokasi kejadian.

Dalam proses penyelidikan, pihak Universitas Azzahra, kampus yang disebut sebagai asal ijazah, menyatakan tidak menemukan data Hellyana dalam sistem akademik mereka. Data yang tidak ditemukan meliputi Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), riwayat pembayaran kuliah, hingga nama yang bersangkutan dalam daftar alumni.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Headline

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tes DNA di Bareskrim

sumbu.id, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani tes DNA di Gedung...