Home Politik Amien Rais dan Menantu Digugat Rp24 Miliar Oleh 34 Kader Partai Ummat
Politik

Amien Rais dan Menantu Digugat Rp24 Miliar Oleh 34 Kader Partai Ummat

Share
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. (Dok. ANTARA)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Sejumlah petinggi Partai Ummat digugat sebesar Rp24 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan 34 kader Partai Ummat dari berbagai daerah pada 13 November 2025 dan telah teregister dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.

Di antara para penggugat tercatat sejumlah nama, seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim. Mereka menggugat Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, serta Sekretaris Jenderal Taufik Hidayat.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 November. Namun hingga kini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum atau rincian tuntutan para penggugat.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi sekaligus menantu Amien Rais, menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut. Ridho menyatakan, selain menghormati jalannya persidangan, Partai Ummat juga tengah menyiapkan langkah rekonvensi atau gugatan balik.

“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati dan siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” ujar Ridho kepada wartawan, Senin (17/11).

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *