sumbu.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi di ruang publik wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu tergolong sebagai data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto semacam itu tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Alexander saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis (30/10/2025).
Persetujuan Eksplisit Diperlukan
Alexander menegaskan bahwa setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
Selain itu, fotografer juga wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri seseorang. “Tidak boleh ada pengomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegasnya.
Masyarakat, lanjut Alexander, memiliki hak untuk menggugat pihak yang menyalahgunakan atau melanggar hak atas data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU PDP serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dialog Bersama Komunitas Fotografi
Sebagai tindak lanjut, Komdigi berencana mengundang perwakilan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), komunitas fotografer, dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” kata Alexander.
Dorong Literasi Digital dan Etika Teknologi
Kemkomdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk edukasi tentang pelindungan data pribadi serta etika penggunaan teknologi di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan (AI) generatif.
Menurut Alexander, upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pengawasan aktif terhadap potensi pelanggaran UU PDP.
“Tujuannya agar ruang digital Indonesia menjadi tempat yang kreatif, tapi tetap menjunjung tinggi privasi dan hak individu,” pungkasnya.
Leave a comment