sumbu.id, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, tengah menjadi trending topic di X pada Senin (4/11/2024). Namanya menjadi sorotan publik karena mantan anak buahnya diringkus oleh polisi akibat terlibat kasus judi online.
Sebab, kasus penyalahgunaan wewenang ini berada di bawah kepemimpinannya sebelum ia ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Menteri Koperasi.
Netizen mempertanyakan tanggung jawab Budi Arie atas penyalaggunaan wewenang sejumlah pegawainya tersebut. Bahkan, beberapa di antara netizen meminta Komdigi turut meminta keterangan dari Budi Arie yang juga pernah menjadi Menteri Kominfo.
Salah satu Warganet di akun X, mendesak Polda Metro Jaya agar memeriksa Budi Arie Setiadi. “Kami meminta Polri untuk memeriksa mantan Menkominfo Budi Arie dalam kasus judi online di Komdigi (Kominfo),” tulis akun @PartaiSocmed yang dikutip Senin, 4 November 2024.
Menteri Koperasi tersebut disebut-sebut turut bertanggung jawab atas temuan kasus yang tengah bergulir. Diketahui belasan pegawai Komdigi diringkus lantaran diduga jadi bekingan ribuan situs judi online.
Beberapa nama yang ditangkap Polda Metro Jaya di antaranya orang kepercayaan Budi Arie ketika menjabat Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Di akun Instagram Kementerian Koperasi @kemenkopukm pada Senin (4/11/2024), Budi Arie mengaku bakal mendukung aparat penegak hukum untuk membongkar kasus judi online yang melibatkan mantan anak buahnya.
“Kita dukung aparat penegak hukum/kepolisian untuk menindak tegas siapa pun pelaku judi online tanpa pandang bulu. Kita bersama-sama selamatkan rakyat dari tipuan dan jeratan judi online,” tulis akun Instagram @budiariesetiadi yang tertera di kolom komentar unggahan Instagram Kementerian Koperasi, dikutip Senin (4/11/2024).
Selama menjabat sebagai Kominfo, Budi Arie juga gencar memberantas situs judi online di Indonesia.
Berdasarkan data sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024, Kominfo memutus akses judi online sebanyak 3.796.902 konten bermuatan judi online. Akan tetapi untuk masalah keterlibatan pegawai Komdigi ini, Kominfo tidak pernah menyingungnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa polisi telah mengamankan 16 orang terkait dengan perkara dugaan judi online, di mana di antara pelaku itu terdapat oknum yang diduga pegawai dari Komdigi.
Oknum Komdigi tersebut turut ditangkap karena menyalahgunakan wewenang. Alih-alih memblokir situs judi online (Judol), malahan membiarkan situs judi online tetap beredar di Indonesia.
Bahkan, uang yang didapat tak main-main. Untuk satu situs judi online, mereka akan mendapatkan Rp8,5 juta. Jika dikalikan 1000, maka pelaku bisa mendapat kurang lebih Rp8,5 miliar per bulan.
Leave a comment