sumbu.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui penerapan mandatori campuran etanol 10 persen atau E10 pada bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM sekaligus menekan emisi karbon.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan persetujuan tersebut diambil setelah rapat terbatas dengan Presiden. “Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Beliau menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10),” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (7/10/2025) dikutip dari Antara.
Menurut Bahlil, penerapan E10 diharapkan dapat menekan volume impor serta menciptakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. “Agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” tambahnya.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan perusahaan untuk menjalankan program tersebut. Pertamina sebelumnya sudah meluncurkan Pertamax Green 95 dengan kandungan etanol 5 persen (E5). “Saat ini kami sudah punya E5. Tahun depan, sesuai arahan Pak Menteri, kami siap melangkah ke E10,” kata Simon.
Dukungan juga datang dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa kendaraan di Indonesia umumnya sudah kompatibel dengan bahan bakar yang mengandung etanol hingga 20 persen. “Pertamina melalui Pertamax Green 95 sudah melakukan uji coba pasar. Basisnya Pertamax karena ini produk non-PSO,” jelasnya.
Meski demikian, ketersediaan bahan baku etanol dari dalam negeri masih menjadi perhatian pemerintah. Pasokan jagung dan tebu sebagai sumber utama bioetanol dinilai perlu diperkuat agar kebijakan E10 dapat berkelanjutan.
Sebagai perbandingan, sejumlah negara lain telah lebih dulu mengadopsi campuran etanol yang lebih tinggi. Di Amerika Serikat, misalnya, kadar etanol dalam BBM sudah lazim mencapai 20 persen.
Leave a comment