Home Headline 2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup
Headline

2 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Share
Tiga anggota TNI AL penembak bos rental mobil di vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Share

sumbu.id, Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil, atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

“Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Terdakwa 2, Sertu Akbar Adli pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” ujarnya.

Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dipidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” ucap Arif.

Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineHukum

Oknum Prajurit TNI AL Diduga Habisi Wartawati Banjarbaru

sumbu.id, Teka-teki penemuan jasad wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita...