sumbu.id, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WH), pada hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4 atas nama WH, Mantan Anggota KPU periode 2017-2022,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Wahyu dipanggil dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari komisioner KPU periode 2017-2022. Tessa hanya menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai informasi, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Selain pidana kurungan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, Wahyu Setiawan sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.
Leave a comment