sumbu.id, Tim pasangan calon cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini karena MK telah secara resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Melansir laman resmi MK pada Kamis (12/12) Pukul 00.00 WIB tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.
Sebelumnya, kubu RIDO sempat berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun hingga pendaftaran ditutup, mereka tak mendaftarkan gugatan ke MK.
Mereka menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Salah satunya soal pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang menurut kubu RIDO bermasalah.
Dengan begitu, keputusan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tak berubah. Pramono Anung-Rano Karno jadi peraih suara tertinggi 2.183.239 suara setara 50,06 persen dan menang satu putaran di Pilgub Jakarta.
Sementara paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan suara sebanyak 1.718.160 suara, atau 39,40 persen. Adapun paslon independen nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana mendapatkan suara sebanyak 459.230 atau 10,53 persen.
Leave a comment