sumbu.id, Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) membuat langkah mengejutkan. Secara resmi pada Kamis (21/11/2024). Lembaga tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait perangnya di Gaza, Palestina.
Ia disebut telah melakukan “kejahatan perang” dan “kejahatan kemanusiaan”.
ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk “memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya,”
“ICC juga menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai penguasa sipil untuk kejahatan perang dalam bentuk secara sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil,” demikian menurut ICC.
Surat penangkapan ICC juga dikeluarkan untuk Kepala Militer Hamas Mohammed Deif.
Hal itu menyusul serangan teror Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang menewaskan sekitar 1.200 orang, termasuk 46 warga negara AS. Hamas juga menyandera sekitar 250 orang.
Lalu bagaimana respons Netanyahu, Israel sendiri dan sekutu dekatnya Amerika Serikat (AS)?
Netanyahu menggambarkan keputusan ICC sebagai “hari gelap dalam sejarah bangsa-bangsa”. Ia bahkan sesumbar surat perintah penangkapan tidak akan menghentikan Israel.
“Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, yang didirikan untuk melindungi kemanusiaan, kini telah menjadi musuh kemanusiaan,” katanya, seraya menambahkan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak berdasar, dikutip AFP.
“Tidak ada keputusan anti-Israel yang keterlaluan yang akan mencegah kami dan itu tidak akan mencegah saya untuk terus membela negara kami dengan segala cara,” ujar Netanyahu dalam sebuah pernyataan video.
“Kami tidak akan menyerah pada tekanan,” sambungnya.
AS sendiri menolak secara fundamental keputusan ICC. Bahkan negara itu mengaku khawatir.
“Kami tetap sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini”, kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional, dikutip AFP.
“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” tambahnya.
Perang Israel di Gaza sendiri telah menyebabkan kematian 44.056 orang. Sebagian besar dari mereka warga sipil, menurut angka dari kementerian kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Badan-badan PBB sebenarnya telah memperingatkan tentang krisis kemanusiaan yang parah di Gaza. Termasuk kemungkinan kelaparan, karena kurangnya makanan dan obat-obatan.
Leave a comment