Sumbu.id- Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terlibat dalam aktivitas sebagai operator judi online ilegal di Filipina. Hal ini terungkap dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Filipina pada 31 Agustus 2024 lalu di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Provinsi Cebu.
“Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), Irjen Pol Krishna Murti, dilansir Antara, Rabu (23/10/2024).
Ia menyebutkan, dengan adanya keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judi online tersebut, mereka juga ditargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.
“Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina),” ujar Krishna.
Krishna menerangkan, atas hasil operasi besar-besaran yang dilakukan otoritas kepolisian Filipina telah berhasil menangkap seluruh pelaku, baik itu aktor utamanya maupun para operator judi online tersebut.
“Terhadap mereka maka sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, dari pengungkapan kasus itu terdapat ratusan orang warga negara Indonesia dilakukan penegakan hukum pendeportasian.
Hingga kini total ada 69 WNI pelaku operator judi online telah dipulangkan ke tanah air secara bertahap. Pada tahap pertama 35 WNI dan tahap kedua 32 WNI dengan jadwal awal yakni pada 22 sampai 23 Oktober 2024.
Foto: ANTARA
Leave a comment