sumbu.id, BOGOR – Tim gabungan kepolisian menggeledah sebuah rumah yang diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Perumahan Parahyangan Golf II, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 14.083.800 dolar Singapura (SGD), 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, membenarkan adanya penggeledahan di kawasan Sentul tersebut. Menurutnya, petugas menemukan sebuah brankas terkunci dan tujuh koper yang berisi emas batangan, valuta asing, serta uang tunai.
“Malam hari ini kami melakukan penggeledahan. Hasilnya, kami menemukan brankas yang terkunci serta tujuh koper. Saat dibuka, koper-koper tersebut berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, dan Rp100 juta,” ujar Totok Suharyanto, Kamis dini hari.
Selain menyita uang dan logam mulia, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan penghuni rumah tersebut.
Totok Suharyanto menyebut seluruh barang bukti yang ditemukan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp476 miliar dan akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Kami juga menyita beberapa dokumen, termasuk ponsel dan sejumlah foto keluarga yang diduga merupakan pemilik rumah serta barang-barang di dalam brankas. Selanjutnya, seluruh barang bukti ini akan kami sita untuk proses hukum,” katanya.
Selama proses penggeledahan berlangsung, aparat gabungan dari kepolisian dan personel Brimob bersenjata laras panjang terlihat melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Penggeledahan di kawasan Sentul City tersebut diduga merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga dilakukan tim gabungan Polri di Cafe de’CLAN Signature.
Leave a comment