sumbu.id, BANDUNG – Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, mengatakan perkara gugatan cerai tersebut telah dicatat oleh pengadilan dan dijadwalkan segera disidangkan.
“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” ujar Dede saat dikonfirmasi di Bandung, dikutip Antara pada Senin (15/12/2025).
Menurut Dede, gugatan diajukan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada pekan ini sesuai agenda pengadilan.
Meski demikian, pihak PA Bandung belum bersedia mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.
Dede menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan dilaksanakan secara profesional dan tertutup, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.
Leave a comment