sumbu.id, JAKARTA – Polisi resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung perusahaan tersebut yang menewaskan 22 orang.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan status tersangka terhadap pimpinan perusahaan penyedia layanan drone itu. Namun, ia belum merinci pasal yang disangkakan. “Iya, (jadi tersangka),” ujar Roby, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Penyidikan Pararel dan Penelusuran Unsur Pidana
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara paralel untuk memastikan apakah kebakaran di gedung Terra Drone disebabkan kelalaian atau terdapat unsur pidana lainnya.
“Kami tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara paralel untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana karena unsur kelalaian,” kata Susatyo dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
Pemeriksaan Saksi dan Manajemen Perusahaan
Hingga saat ini, tujuh saksi telah diperiksa, enam di antaranya merupakan karyawan PT Terra Drone, sementara satu lainnya adalah warga sekitar. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak manajemen perusahaan.
“Hari ini kami akan periksa pihak manajemen apakah sudah diperhitungkan risiko dari usaha ini, apakah cukup dengan alat pemadam api ringan untuk memadamkan baterai,” ujar Susatyo.
Kebakaran yang terjadi di gedung Terra Drone di kawasan Kemayoran beberapa waktu lalu menelan korban jiwa sebanyak 22 orang. Penyidik masih mendalami aspek keselamatan operasional perusahaan, termasuk kelayakan fasilitas pemadaman dan standar penanganan baterai drone yang diketahui memiliki risiko kebakaran tinggi.
Leave a comment