sumbu.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan setelah diketahui berangkat umrah tanpa izin di tengah situasi bencana yang melanda daerahnya. Keputusan itu merujuk pada Pasal 76 huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Tito, Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena permohonannya sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
“Nanti kita minta yang bersangkutan selama tiga bulan untuk bolak-balik ke Kemendagri untuk magang. Kita akan bina kembali,” ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Keputusan pemberhentian sementara itu telah tertuang dalam surat keputusan (SK) Mendagri. Tito juga menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menggantikan Mirwan selama masa sanksi.
Tito mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta dirinya untuk mencopot Mirwan. Namun, berdasarkan ketentuan undang-undang, pelanggaran berupa perjalanan ke luar negeri tanpa izin hanya dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, bukan pemberhentian tetap. “Sesuai aturan, ke luar negeri tanpa izin adalah pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap,” tegasnya.
6 Kecamatan Terdampak, Ribuan Warga Mengungsi
Berdasarkan laporan yang diterima Kemendagri, bencana di Aceh Selatan berdampak pada enam kecamatan dan 12 kampung. Sebanyak 5.940 warga mengungsi di empat lokasi pengungsian. Sejumlah infrastruktur juga rusak, termasuk ruas jalan nasional dan jembatan yang terputus.
Sebanyak 750 rumah dilaporkan rusak berat, 460 hektare sawah terendam lumpur, 35 hektare kebun gagal panen, serta 70 hektare tambak mengalami kerusakan.
Dalam kondisi darurat tersebut, Tito menekankan pentingnya kehadiran dan peran kepala daerah sebagai pengambil keputusan sekaligus Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengoordinasikan TNI, Polri, kejaksaan, dan aparatur pemerintah lainnya. “Kalau umrah ya bisa ditunda, itu sunnah. Sementara membantu masyarakat adalah ibadah utama,” ujarnya.
Leave a comment