1sumbu.id, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons keras terhadap permintaan sejumlah pedagang thrifting yang meminta pemerintah melegalkan perdagangan pakaian bekas impor.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka ruang legalisasi bagi bisnis tersebut karena aktivitas impor pakaian bekas tetap dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2025).
Purbaya menekankan bahwa persoalan ini tidak ada hubungannya dengan kesediaan pedagang membayar pajak. Menurutnya, barang yang masuk secara ilegal tidak dapat dilegalkan hanya karena dipungut pajak.
“Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak. Itu barang ilegal. Kalau saya menagih pajak dari ganja, apakah ganja jadi legal? Kan tidak,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah pedagang pakaian bekas tetap berharap pemerintah mempertimbangkan legalisasi thrifting. Dalam rapat dengar pendapat di DPR, salah satu pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berbeda dengan beberapa negara lain yang telah mengizinkan perdagangan pakaian bekas.
“Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta orang yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11).
Rifai juga menilai pernyataan Menkeu soal pemberantasan thrifting dari hulu berpotensi mematikan mata pencaharian jutaan pedagang. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
Leave a comment