sumbu.id, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani mengambil langkah mengejutkan menjelang sidang vonis perkaranya, yakni dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Melalui tim kuasa hukum, Nikita Mirzani mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 27 Oktober 2025. Surat yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172, ini berjudul “Pengaduan sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani.”
Pihak Nikita Mirzani dalam suratnya mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya merupakan tindakan kriminalisasi. Mereka menduga adanya intervensi kekuasaan dalam proses hukum yang berlangsung.
Kasus ini disebut bermula dari kesepakatan kerja sama bisnis senilai Rp4 miliar untuk membantu memperbaiki citra produk skincare milik Reza Gladys. Namun, menurut pihak Nikita Mirzani, pembayaran tersebut disulap menjadi tuduhan pemerasan dan TPPU setelah Reza Gladys membuat laporan.
Mereka secara keras menolak dan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. Tuntutan ini dinilai sangat berat, tidak proporsional, dan tidak didasarkan pada fakta persidangan yang sebenarnya.
JPU meyakini Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pemerasan dan pasal TPPU, karena dianggap mendistribusikan informasi/dokumen elektronik bermuatan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik.
Penolakan surat JPU disampaikan setelah JPU menolak pleidoi (nota pembelaan) Nikita Mirzani sehingga tuntutan 11 tahun penjara tetap dipertahankan. Dalam pembacaan duplik, Nikita Mirzani menolak replik JPU, khususnya tuduhan memerintahkan asistennya, Ismail, untuk meminta uang ke Reza Gladys.
Leave a comment