sumbu.id – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas keberhasilan 11 karya budaya asal Kalimantan Selatan yang resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Hotel Sutasoma, Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada 5–11 Oktober 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Tim Ahli WBTb Indonesia, Prof. Sulistyo S. Tirtokusumo, dan dihadiri oleh para maestro budaya nasional serta 21 orang tim ahli yang terdiri dari akademisi, budayawan, dan seniman.
Proses penilaian dilakukan oleh Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan, bekerja sama dengan tim pengusul dari berbagai daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menjaga, melestarikan, dan memajukan kebudayaan daerah.
“Tahun ini kita berhasil menetapkan 11 karya budaya, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya lima. Ini menunjukkan kolaborasi yang solid antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membuahkan hasil positif,” ujar Gubernur.
Muhidin juga berharap seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan dapat lebih aktif dalam mengusulkan karya budaya untuk mendapatkan pengakuan di tingkat nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Dr. Ir. Hj. Galuh Tantri Narindra melalui Kabid Kebudayaan Raudati Hildayati, S.T., M.Eng, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah daerah pengusul, yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Barito Kuala, dan Tanah Bumbu.
“Kami berharap seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan ikut berpartisipasi dalam proses pengusulan WBTb Indonesia pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat Kalimantan Selatan untuk semakin mencintai dan melestarikan warisan budaya lokal sebagai bagian dari identitas dan kekayaan bangsa. (Adpim)
Berikut 11 karya budaya Kalimantan Selatan yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025:
1. Pembuatan Tajau (Kota Banjarmasin)
2. Manopeng Banyiur (Kota Banjarmasin)
3. Pembuatan Tanggui (Kota Banjarmasin)
4. Tari Babangsai dan Bakanjar (Kabupaten Hulu Sungai Selatan)
5. Parang Bungkul (Kabupaten Hulu Sungai Selatan)
6. Kain Sarigading (Kabupaten Hulu Sungai Utara)
7. Pais Sagu (Kabupaten Hulu Sungai Utara)
8. Badewa (Kabupaten Barito Kuala)
9. Massukiri (Kabupaten Tanah Bumbu)
10. Kintung (Kabupaten Banjar)
11. Baahuy (Kabupaten Banjar)
Leave a comment