sumbu.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan uji materi terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Gugatan ini diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Oasha dan mahasiswa Zindane Azharian Kemalpasha. Keduanya meminta agar syarat pendidikan minimal calon anggota polisi diubah dari lulusan SMA menjadi sarjana strata satu (S1).
“Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, meskipun MK berwenang memeriksa permohonan tersebut, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Artinya, mereka tidak mengalami kerugian konstitusional secara langsung akibat berlakunya pasal yang diuji.
“Karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut,” jelas Enny.
Dalam permohonannya, Leon dan Zindane mendasarkan argumentasi pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang tugas kepolisian. Menurut mereka, standar pendidikan minimal lulusan SMA tidak cukup membekali calon polisi dengan kemampuan analisis hukum, berpikir kritis, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Mereka berpendapat, peningkatan syarat pendidikan minimal menjadi S1 diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas aparat kepolisian dalam penegakan hukum.
Namun, MK menilai dalil tersebut tidak relevan karena pemohon tidak mampu membuktikan kerugian langsung yang dialami akibat berlakunya aturan tersebut.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi tersebut tidak dapat diterima karena aspek legal standing tidak terpenuhi. Akibatnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan dalil maupun petitum yang diajukan para pemohon.
Leave a comment