sumbu.id, Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku kaget karena Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki lebih banyak data mengenai kinerja Pertamina ketimbang dirinya.
“Dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” kata Ahok usai diperiksa penyidik sebagai saksi 8 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ahok mengaku kaget bahwa Kejagung memiliki data terkait adanya fraud dan penyimpangan transfer pada perusahaan subholding Pertamina dalam kasus ini.
“Saya juga kaget-kaget, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan transfer seperti apa, dia (penyidik) jelasin,” ungkapnya.
Ahok mengaku tidak mengetahui detail operasional PT Pertamina Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan Pertamina. Selama menjabat, Ahok mengatakan hanya bisa memantau lewat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Saya enggak bisa sampai ke operasional, saya cuma bisa sampai memeriksa, kita itu hanya memonitoring dari RKAP. Kebetulan kinerja Pertamina bagus terus selama saya di sana, jadi kita enggak tahu ternyata di bawah ada apa, kita nggak tahu,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan informasi yang ia miliki dalam pemeriksaan hari ini dan juga telah memberikan catatan hasil rapat internal Pertamina kepada penyidik.
“Intinya, saya mau membantu mana yang kurang. Nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, kami ada rekaman catatan semua rapat, nanti kalau butuh saya lagi, saya datang lagi,” pungkas Ahok.
Sebagai informasi, Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019–2024 diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.
Leave a comment