Home Headline 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi Internasional di Bali, Jajakan PSK dari 129 Negara
HeadlineHukum

2 WN Rusia Bisnis Prostitusi Internasional di Bali, Jajakan PSK dari 129 Negara

Share
ANTARA/Rolandus Nampu.
Share

sumbu.id, Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Kepolisian Resor (Polres) Badung-Bali membongkar sindikat prostitusi internasional yang dilakukan oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia melalui laman/website.

Kedua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang berinisial AK (26) dan MT alias Alex (31) jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran menjajakan 15 wanita sebagai pekerja seks. AK disini merupakan muncikari, sementara MT bertindak sebagai manajer.

Keduanya ditangkap di hotel yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025. Dari laporan tersebut, Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Keduanya mengenalkan kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual,” ujar Daniel, Senin, 13 Januari 2025.

Modus dua WNA itu yakni dengan menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia yakni 129 negara melalui website. Sementara di Indonesia, terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali.

“Tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD atau lebih dari Rp3 juta dalam satu kali transaksi. Hasil dari sekali transaksi dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. Untuk pembagiannya, 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk mucikari dan 10 persen untuk manager,” jelas dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 2 UU RI nomor 21 thn 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120.000.000,- dan paling banyak Rp600.000.000, dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama 1 tahun.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineHukum

Dua Pegawai Imigrasi Bekingi Gangster Rusia, Penculikan, Pemerasan dan Penganiayaan WNA di Bali

sumbu.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan tengah menyiapkan sanksi...

Headline

Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud, Dua WNA Meninggal Dunia

sumbu.id, Dua turis asing dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa pohon besar yang...

HeadlineHukum

Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Jenis Hasis di Bali, Hasilkan Rp1,5 Triliun Dalam 2 Bulan

sumbu.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan clendestine laboratory yang...