Home Headline Sahroni Minta Kasus Ivan Sugianto Usut Tuntas, Termasuk Temuan Oleh PPATK
HeadlineHukum

Sahroni Minta Kasus Ivan Sugianto Usut Tuntas, Termasuk Temuan Oleh PPATK

Share
Ahmad Sahroni mengunjungi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya. (Foto: IG/ @ahmadsahroni88)
Share

sumbu.id, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mengunjungi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya. Dia juga membagikan foto pengusaha asal Surabaya itu di akun Instagramnya, Minggu (17/11/2024).

Ivan Sugianto saat ini ditahan di ruang tahanan Polrestabes Surabaya setelah ditangkap kepolisian di bandara dan langsung dijadikan tersangka.

Melalui postingan di Instagram, Sahroni mengapresiasi langkah aparat kepolisian karena langsung menangkap pengusaha yang disebut melakukan intimidasi dan perundungan terhadap anak SMA Kristen Gloria 2 Surabaya itu.

“Appreciate pada kecepatan gerak langkah Polrestabes Surabaya atas viralnya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang,” kata Sahroni diunggahan akun Instagramnya, dikutip Minggu (17/11).

“Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa jangan merasa hebat dan jemawa untuk melakukan seenak-enaknya,” lanjutnya.

Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto. Terkait hal tersebut, Sahroni meminta agar semua kasus yang menyeret Ivan Sugianto bisa diusut tuntas.

“Untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah, itu silakan lanjut ditelusuri,” ujar Sahroni dalam keterangannya.

Politkus Nasdem itu, juga berpesan agar para orang tua termasuk dirinya wajib mengawasi anak-anak dengan baik tanpa membuat mereka lupa diri.

Dia pun mengakui, setiap orang tua tentu tidak terima jika anaknya harus menerima perundungan atau hinaan. Terutama yang berkaitan dengan penampilan.

“Pesan kepada semua orang tua termasuk saya tanpa terkecuali bahwa sikap anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tuanya masing-masing,” ungkapnya.

Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perundungan terhadap EN. Ivan disebut tak terima karena anaknya, yang merupakan teman sekolah EN sempat bercanda dan disebut memiliki rambut seperti anjing pudel.

Ivan yang tak terima disebut mendatangi EN ke sekolah. Dia bahkan memaksa anak di bawah umur itu meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

Pada waktu lalu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Headline

Banjir Lahar Semeru Terjang Permukiman Warga di Lumajang

sumbu.id, LUMAJANG – Banjir lahar hujan Gunung Semeru kembali menerjang kawasan permukiman...

Headline

Diguyur Hujan Deras, 39 Titik Kota Malang Terendam Banjir

sumbu.id, MALANG – Hujan deras yang mengguyur Kota Malang selama sekitar satu...

Headline

Gunung Semeru Gempa 32 Kali dalam Enam Jam, Warga Diminta Waspada

smbu.id, LUMAJANG – Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali menunjukkan...

HeadlineHukum

Pelaku Curanmor di Jojoran Tertangkap dan Terbakar

sumbu.id, SURABAYA – Seorang pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di...