sumbu.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi sebesar Rp137,1 miliar selama menjabat sebagai Sekretaris MA. Uang itu disebut berasal dari pihak-pihak yang memiliki perkara di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.e
“Perbuatan terdakwa menerima uang sejumlah Rp137.159.183.940 harus dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain menerima gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU dengan menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan uang hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
“Penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki, sehingga perbuatan tersebut bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” jelas jaksa.
Jaksa mengungkapkan bahwa Nurhadi menempatkan lebih dari Rp307 miliar serta USD 50.000 di 21 rekening berbeda. Sebagian dana itu kemudian dibelanjakan untuk membeli tanah dan bangunan senilai Rp138,5 miliar, serta kendaraan bermotor sekitar Rp6,2 miliar.
JPU menilai perbuatan Nurhadi memenuhi unsur Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni menerima gratifikasi yang diperlakukan sebagai suap serta melakukan pencucian uang.
Sebagai catatan, Nurhadi pernah divonis 6 tahun penjara pada 2021 dalam kasus suap dan gratifikasi. Setelah bebas pada 2025, ia kembali ditahan KPK atas dugaan gratifikasi dan TPPU dalam perkara terbaru ini.
Leave a comment