Home Headline JK Geram Praktik Mafia Tanah di Lahan Miliknya: “Jangan Main-Main, Ini Makassar”
HeadlineHukum

JK Geram Praktik Mafia Tanah di Lahan Miliknya: “Jangan Main-Main, Ini Makassar”

Share
HM Jusuf Kalla (JK) geram lahan miliknya di kawasan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di klaim seseorang bernama Manjung Ballang. (Dok. Istimewa)
Share

sumbu.id, MAKASSAR – Mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (JK) meluapkan kegeramannya terhadap dugaan praktik mafia tanah di atas lahan miliknya yang berada di kawasan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

JK menuding ada rekayasa dan permainan oleh pihak tertentu, termasuk pihak pengembang, yang menyebabkan kepemilikan lahan seluas 16,5 hektare itu kini disengketakan.

“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo. Itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini,” kata JK dengan nada tegas saat meninjau langsung lokasi lahan tersebut, Rabu (5/11/2025).

Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu mengaku heran lantaran lahan yang telah dimilikinya sejak puluhan tahun lalu tiba-tiba diklaim oleh seseorang bernama Manjung Ballang, yang disebutnya berprofesi sebagai penjual ikan. “Yang menuntut itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini?” ujarnya.

Pendiri PT Hadji Kalla Group itu menegaskan, lahan yang kini dikelola dalam kawasan GMTD telah dibeli sejak lama dari anak Raja Gowa, ketika wilayah tersebut masih berstatus bagian dari Kabupaten Gowa sebelum menjadi wilayah administrasi Kota Makassar.

JK menyebut, berdasarkan dokumen dan sertifikat kepemilikan, lahan itu sah miliknya. Ia menduga, munculnya klaim baru terhadap lahan tersebut merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh.

“Iya, ada dugaan rekayasa. Karena ini kita punya, ada suratnya, ada sertifikatnya. Kalau cepat-cepat mau dikuasai, itu namanya perampokan,” tegasnya.

JK juga menuturkan bahwa sebagian lahan itu dulunya sempat dibeli oleh almarhum Hj. Najamiah, namun kemudian terjadi penipuan. Meski begitu, JK memastikan tanah tersebut sudah menjadi miliknya jauh sebelum Najamiah datang ke Makassar.

“Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Kalau begini caranya, nanti seluruh kota dimainkan seperti ini. Kalau Hadji Kalla saja diperlakukan begini, bagaimana dengan rakyat kecil?” kata Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.

Terkait langkah hukum, JK menegaskan pihaknya siap menempuh jalur resmi untuk menuntut keadilan dan membuktikan kepemilikan lahan tersebut.

“Kita akan ajukan ke mana pun. Mau sampai ke mana pun kita siap melawan ketidakadilan. Aparat pengadilan juga harus berlaku adil, jangan main-main,” tegasnya.

Menanggapi kabar adanya perintah eksekusi lahan, JK mempertanyakan dasar hukumnya. Ia menilai tidak ada prosedur resmi seperti pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum eksekusi dilakukan.

“Eksekusi harus didahului pengukuran. Mana orang BPN-nya? Tidak ada. Mereka bilang mau datang jam delapan, ternyata datang jam tujuh supaya kita tidak hadir. Ini penipuan semua,” ujarnya.

JK juga menyinggung adanya kemungkinan salah objek sengketa dalam kasus ini. Namun, saat ditanya soal dugaan keterlibatan BPN, ia mengaku belum bisa memastikan.

“Kita tanya saja, dia melawan siapa? Manjung Ballang, Solo, dan kawan-kawan. Panggil dia, mana tanahmu? Saya tidak tahu soal keterlibatan BPN, tapi buktinya BPN tidak punya ukurannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, telah mengirimkan surat somasi kepada pihak GMTD. Somasi itu dilayangkan setelah ditemukan kejanggalan terkait pertukaran lahan antara kedua pihak pada 2015, di mana lahan hasil pertukaran ternyata overlapping atau tumpang tindih.

Sebagai catatan, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) merupakan perusahaan kongsi antara pemerintah daerah dan swasta. Berdasarkan struktur kepemilikan, PT Makassar Permata Sulawesi yang berada di bawah Lippo Group memegang 32,5 persen saham, sedangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki 13 persen, Pemkab Gowa dan Pemkot Makassar masing-masing 6,5 persen, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5 persen, dan publik 35 persen.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineHukum

Maling Motor Tembaki Warga dengan Senpi Setelah Aksinya Kepergok

sumbu.id, JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor disertai penembakan terjadi di Jalan...

HeadlineHukum

MA Perberat Hukuman Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara

sumbu.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama,...

HeadlineHukum

Kalapas Enemawira Paksa Tahanan Muslim Makan Daging Anjing, Resmi Dicopot

sumbu.id, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan Kepala Lapas...

HeadlineHukum

Konflik Agraria Perkebunan Sawit, 5 Petani Diduga Ditembak Keamanan Perusahaan

sumbu.id, BENGKULU SELATAN – Konflik agraria di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino...