Home Headline Rumah Hakim yang Pernah Minta KPK Hadirkan Bobby Nasution Jadi Saksi Terbakar
HeadlineHukum

Rumah Hakim yang Pernah Minta KPK Hadirkan Bobby Nasution Jadi Saksi Terbakar

Share
(ILUSTRASI: Pixabay)
Share

sumbu.id, MEDAN – Rumah milik hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, terbakar pada Selasa (4/11/2025), sehari sebelum jadwal pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Insiden kebakaran terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. “Bagian rumah yang terbakar adalah ruangan kerja. Peristiwa terjadi sekitar tengah hari,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11) malam.

Bambang menuturkan, saat kejadian rumah dalam keadaan kosong karena hakim Khamozaro dan keluarganya sedang tidak berada di tempat. “Tidak ada korban jiwa maupun luka. Rumah kosong saat kebakaran terjadi,” ujarnya.

Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, menyebutkan, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB setelah mengerahkan sejumlah unit mobil pemadam. “Kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta,” kata Rusli dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).

Beriringan dengan Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan

Kebakaran ini terjadi sehari sebelum sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, yang dijadwalkan berlangsung hari ini di PN Tipikor Medan.

Sidang perkara tersebut telah berjalan sejak 17 September 2025. Dalam sidang sebelumnya pada 24 September, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu sempat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan sebagai saksi.

“Setelah mendengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” ujar Khamozaro dalam sidang tersebut.

Hakim Khamozaro menilai keterangan kedua pejabat itu penting untuk mendalami dasar hukum pergeseran anggaran yang diduga menjadi sumber dana proyek bermasalah.

“Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum,” tegasnya.

Belum Diketahui Penyebab Kebakaran

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran di rumah hakim Khamozaro. Polisi telah memasang garis polisi di lokasi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti dari puing kebakaran.

Pihak PN Medan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa sidang tuntutan terhadap dua terdakwa tetap dijadwalkan berlangsung sesuai agenda.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineOpini

“Kita yang Tanpa Sadar Menyuburkan Korupsi”

sumbu.id, Suatu hari, seorang teman sedang mengurus izin penelitian di sebuah instansi...

HeadlineInternasional

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman 165 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

sumbu.id, KUALA LUMPUR – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis kepada mantan Perdana...

HeadlineHukum

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi Petral

sumbu.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber...

HeadlineHukum

KPK Kembali Gelar OTT di Kalsel, Enam Orang Diamankan

sumbu.id, KALIMANTAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan...