sumbu.id – Pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, menegaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak lagi berwenang mengeksekusi kliennya dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla. Menurutnya, perkara yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmed) itu telah kedaluwarsa.
“Intinya, beliau ada di Jakarta. Terkait eksekusi oleh Kejaksaan, aliansi ARUKI sudah menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Jakarta Selatan, dan gugatannya ditolak. Artinya eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi karena peristiwa itu sudah kedaluwarsa,” kata Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (9/10/2025).
Ia merujuk Pasal 84 dan 85 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai masa kedaluwarsa eksekusi putusan pidana.
Sementara itu, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pada 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan menilai Silfester tidak serius karena kembali absen tanpa alasan jelas. Surat keterangan sakit yang diajukan justru menimbulkan keraguan lantaran tak mencantumkan jenis penyakit maupun identitas dokter penandatangan.
“Pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, pemeriksaan selesai dan permohonan PK dinyatakan gugur,” tegas hakim.
Silfester sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi atas kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2019. Namun hingga kini, vonis tersebut belum juga dieksekusi.
Leave a comment