sumbu.id, Proses pemeriksaan yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram @divisipropampolri, Jumat (29/8) malam memperlihatkan pengakuan dari para personel. Sopir mobil rantis, Bripka R, mengaku kehilangan kendali atas situasi saat kendaraan menerobos kerumunan. “Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak,” ucap Bripka R.
Ia menyebut jalanan sudah dipenuhi batu, kondisi dipenuhi asap, dan kaca kendaraan berlapis pelindung membuat pandangan terbatas. “Jadi saya hantam saja. Karena kalau enggak saya terobos itu selesai, Pak, sudah, massa penuh, Pak. Asap itu penuh jadi saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan,” ungkapnya.
Pengakuan serupa juga datang dari anggota lain yang berada di dalam mobil. Mereka mengaku situasi saat itu tidak kondusif dan berupaya agar kendaraan tetap melaju karena khawatir diserang massa.
Sebelumnya, Tujuh anggota Brimob Polri dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dalam kasus tewasnya pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), yang tertabrak dan terlindas mobil rantis saat kericuhan demo di kawasan DPR, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Kepastian itu disampaikan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, usai sidang etik awal terhadap ketujuh personel tersebut. “Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Sebagai tindak lanjut, ketujuh anggota Brimob itu—Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y—dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Tragedi ini memicu perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya pada langkah pemerintah. “Dalam situasi seperti ini saya mengimbau semua masyarakat untuk tenang, untuk percaya dengan pemerintah yang saya pimpin. Pemerintah akan berbuat yang terbaik untuk rakyat kita,” kata Prabowo.
Leave a comment