sumbu.id, Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Usulan tersebut telah disetujui melalui rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis (31/7/2025).
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa dirinya mengajukan langsung usulan tersebut atas arahan Presiden. Ia menyebut, keputusan itu tidak hanya menyangkut dua tokoh tersebut, tetapi juga mencakup 1.168 narapidana lainnya yang dinilai memenuhi kriteria khusus.
“Presiden, sejak awal saya diminta menjadi Menteri, beliau menyampaikan bahwa ada kasus-kasus tertentu yang akan diberi amnesti, termasuk kasus penghinaan presiden,” ujar Supratman dalam keterangan persnya, Jumat (1/8/2025).
Abolisi dan Amnesti: Penjelasan Hukum
Abolisi merupakan kewenangan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang tengah menjalani penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Abolisi bersifat menghapus proses hukum dan membersihkan nama terlibat, seolah-olah perkara tidak pernah terjadi.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada pelaku tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, seperti makar, penghinaan terhadap negara, atau tindakan separatis. Amnesti bisa diberikan secara kolektif, sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan.
Latar Belakang Kasus
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain Hasto, pemerintah juga memberikan amnesti kepada sejumlah pelaku makar di Papua yang tidak menggunakan senjata, narapidana lanjut usia, dan mereka yang mengalami gangguan kejiwaan.
Leave a comment