Home Headline Luhut Tegaskan PPN 12% Hampir Pasti Diundur
HeadlinePemerintahan

Luhut Tegaskan PPN 12% Hampir Pasti Diundur

Share
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Share

sumbu.id, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.

Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah mau menyiapkan bantalan berupa subsidi terlebih dahulu sebelum menaikkan PPK menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Jadi, ya hampir pasti diundur kenaikan PPN 12 persen,” kata Luhut saat ditemui awak media usai mencoblos di TPS 04, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.

“PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.

“Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” ucap Luhut.

Sambung Luhut, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.

Sementara itu, mengenai gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Ketua DEN itu menyatakan, hal tersebut hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan. “Ya karena orang kan belum tau ini, struktur ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis(13/11), Menkeu menjelaskan, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Headline

Luhut Bantah Jadi Pemilik PT Toba Pulp Lestari

sumbu.id, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan...

Headline

Luhut Akui Putuskan Izin Bandara IMIP Morowali di Era Jokowi

sumbu.id, Luhut Binsar Pandjaitan angkat suara terkait polemik pengelolaan Bandara Khusus Indonesia Morowali...

Headline

Sempat Jadi Polemik, Luhut Sebut Whoosh Kini Tutup Biaya Operasional Sendiri

sumbu.id, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan...

HeadlinePemerintahan

Bantah Isu Tegang dengan Luhut, Purbaya: Hubungan Kami Baik, Enggak Ada Masalah

sumbu.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hubungannya dengan Ketua Dewan...