sumbu.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% pada Januari 2025 tetap dilaksanakan. Pasalnya, aturan tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sri Mulyani menyebutkan sejatinya ketentuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—sudah tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan para anggota Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024). “Kami sudah membahas bersama bapak ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik,” ujarnya.
Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memberikan penjelasan dengan baik kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan tersebut hingga manfaatnya bagi keuangan negara.
Lanjut dia, ekonomi Indonesia saat ini tengah mengalami tekanan, tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus melambat hingga kuartal III-2024.
Kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2024 hanya mampu tumbuh 4,95%, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11% maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05%, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk,” kata Sri Mulyani.
Menurutnya, di tengah keputusan kenaikan tarif PPN itu pemerintah tetap memberikan ruang keringanan pajak supaya daya beli masyarakat tidak tertekan, seperti banyaknya jenis barang atau jasa yang tidak dipungut pajak.
“Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dahulu menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022. Sementara dalam belied tersebut pemerintah menetapkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Terdapat setidaknya satu jenis barang kena pajak tertentu dan enam jenis jasa kena pajak tertentu yang terbebas dari PPN 12% pada tahun mendatang. Mulai dari bahan kebutuhan pokok hingga beragam jenis jasa seperti pendidikan hingga kesehatan.
Sementara barang berupa makanan yang disajikan di hotel, restoran, warung dan sejenisnya termasuk dalam barang yang tidak dikenai PPN. Jasa keagamaan, jasa kesenian hiburan, hingga perhotelan juga termasuk dalam jasa yang tidak dikenai PPN.
Leave a comment