sumbu.id, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Berdasarkan surat bernomor S-1023/MK.02/2024 yang diterbitkan 7 November 2024, tertulis bahwa perintah penghematan anggaran tersebut merupakan lanjutan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi perdinas.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulis surat bernomor S-1023/MK.02/2024, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Dalam surat tertanggal 7 November 2024 itu, terdapat tujuh arahan dari Sri Mulyani terkait belanja perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024. Berikut Rinciannya.
Pertama, Sri Mulyani menyampaikan kepada menteri atau pimpinan lembaga untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat.
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan.
Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana itu kepada menteri keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk dua hal, yaitu belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, serta belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Kelima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Ketujuh, Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6.
Leave a comment