sumbu.id, Tiktoker yang terkenal dengan jargonnya ‘Beras Habis Live Solusinya’ Gunawan Sadbor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi pun mengungkap mengenai penetapan Sadbor sebagai tersangka promosi judi online
Menurut, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan penangkapan Sadbor berawal dari aduan masyarakat terkait promosi judi online. Selanjutnya, polisi menelusuri soal aduan tersebut.
“Dari aduan masyarakat ini yang merasa terganggu dan resah karena adanya kegiatan yang sudah di luar batas waktu yang semestinya, kadang siang, kadang malam melakukan live streaming. Kemudian, dari aduan tersebut kami lakukan patroli siber dan dapatkan ternyata ada gift-gift (hadiah) yang diberikan oleh penyedia website judi online,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11).
Samian menjelaskan, saat sedang live streaming, Gunawan Sadbor menerima gift atau hadiah dari akun TikTok Flokitoto1 yang merupakan situs judi online.
“Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 melaksaakan live streaming, kemudian dari pelaksanaan live itu ada gift yang diberikan, kemudian ada korosi website judi online Flokitoto, ada gift yang diterima, live streaming tersebut diunggah ulang oleh akun TikTok @flokitoto1,” ujarnya.
“Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di-googling,” sambungnya.
Tidak hanya Gunawan Sadbor, polisi juga menangkap rekannya yakni AS karena berperan memfasilitasi menyediakan akun tiktok @sadbor86 untuk melakukan live streaming.
Samian menjelaskan, sebelum terlibat dalam kasus promosi situs judol, aktivitas Gunawan Sadbor rupanya sudah dikeluhkan masyarakat sekitar.
Bahkan, banyak warga di kampungnya yang berhenti dari pekerjaannya karena terjebak mengikuti aktivitas joget Gunawan Sadbor.
“Bahwasannya ini adalah suatu keprihatinan, di mana masyarakat di pedesaan yang semestinya kegiatan aktif rutin dalam kegiatan bertani, bercocok tanam, kemudian bekerja di industri UMKM membuat keripik, ternyata terbawa di dalam kegiatan live streaming joget sadbor,” ungkapnya.
Kegiatan berjoget Gunawan Sadbor di desanya itu pun pernah ditegur oleh masyarakat namun tidak diindahkan.
“Beberapa masyarakat juga mengalami keresahan terganggu aktivitasnya. Kepala desa, kecamatan, dinas, mengambil langkah, namun tidak diindahkan,” imbuhnya.
Baik Sadbar maupun Toed terancam dengan sejumlah pasal dengan ancaman bui 10 tahun dan denda hingga Rp 10 Miliar.
“Dari perbuatan tersebut kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.
Leave a comment