sumbu.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama, seorang penyandang tunadaksa yang terjerat kasus pelecehan seksual, menjadi 12 tahun penjara.
Putusan kasasi dengan nomor: 11858 K/PID.SUS/2025 tersebut disidangkan pada 25 November 2025. Sidang digelar dengan diketuai Yohanes Priyana bersama anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
“Kasasi Penuntut Umum NOF. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi putusan milik terdakwa Agus difabel seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/12/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Agus. Ia dinilai terbukti melakukan pencabulan lebih dari satu kali terhadap lebih dari satu korban.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. MA mengabulkan permohonan tersebut dengan memperberat pidana penjara pelaku sesuai tuntutan jaksa.
Leave a comment