sumbu.id, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada selebritas Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Hakim menyatakan, apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebut dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dibebaskan dari pasal tersebut.
Sidang pembacaan putusan berlangsung sekitar pukul 12.40 WIB dengan pengamanan ketat di lingkungan PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap pemilik klinik kecantikan Reza Gladys (RGP). Dalam dakwaan JPU, Nikita disebut meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare milik RGP yang diduga belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tindak pidana tersebut diduga melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang berperan membantu komunikasi dengan pihak korban.
Uang hasil pemerasan itu, menurut jaksa, digunakan Nikita untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Leave a comment