sumbu.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan tengah menyiapkan sanksi pemecatan terhadap dua pegawai Imigrasi di Bali yang terlibat membekingi gangster Rusia.
Dua oknum petugas imigrasi tersebut adalah EE (24), pria asal Jakarta, dan YB (24), perempuan asal Magelang. Keduanya diduga kuat bersekongkol dengan dua WNA asal Rusia, IV (30) dan IS (33), dalam sejumlah aksi kriminal yang menargetkan wisatawan asing di Bali.
“Kalau nanti jaksa mengajukan tuntutan dan diputus (vonis) di atas dua tahun, pasti saya pecat. Nanti kita tunggu inkrah dulu, kita harus berkekuatan hukum tetap dulu baru kita lakukan tindakan,” tegas Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangannya seperti dilansir kompas.com, Selasa (5/8/2025).
Agus menilai kasus ini merupakan tindakan kriminal serius yang tidak bisa ditoleransi. “Tidak ada seorang pun pimpinan yang mau anak buahnya melakukan penyimpangan. Kalau melakukan penyimpangan, kami tindak,” ujarnya.
“Itu yang seperti itu kalau perlu dipecat. Nanti kalau dihukum pak Jaksa mengajukan tuntutan dan diputus di atas 2 tahun pasti saya pecat. Nanti kita tunggu inkrah dulu iya lah kan kita harus berkekuatan hukum tetap dulu baru kita lakukan tindakan,” katanya.
Lebih lanjut, Menteri Imipas juga menekankan pentingnya integritas dan etika bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Imigrasi. Ia bahkan menyoroti soal penampilan yang dinilai tidak sesuai dengan norma etika ASN.
“Kalau ASN pantas tidak, etis dan wajar tidak (bertato)? Kalau tidak etis dan wajar, jangan bertato. Saya bukan anti-tato, tato itu bagus, tapi untuk siapa dulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua oknum pegawai Imigrasi tersebut, yakni Ernest Ezmail dan Yopita Barinda Putri. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang turis asal Lithuania bernama RS.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, kedua oknum ASN itu diduga melakukan pemerasan bersama dua WNA Rusia dengan modus menculik korban dan mengancam akan membawanya ke kantor Imigrasi untuk dideportasi.
Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, di sebuah kompleks perumahan di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Selain penganiayaan, korban juga mendapat ancaman pembunuhan.
Leave a comment