sumbu.id, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengusulkan agar ada evaluasi aturan di kepolisian. Ia meminta agar aparat tidak membawa senjata api ketika pulang ke rumah.
Tujuannya untuk meminimalisir penyalahgunaan senjata api seperti kasus baru-baru ini terjadi.
Dalam kurun waktu pekan kemarin ini terdapat kasus polisi tembak polisi antar anggota Polres Solok Selatan yakni AKP Dadang Iskandar dan AKP Ulil Ryanto. Penyebab penembakan diduga masalah tambang ilegal.
Tak lama kemudian pada Minggu (24/11/2024), disusul kasus polisi tembak pelajar SMKN 4 berinisial GRO (17), di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, hingga meninggal dunia.
Alasan penembakan adalah karena GRO diduga merupakan salah satu pelaku tawuran, dan polisi yang membubarkannya diserang.
Nasir mengatakan, sejak dulu Komisi III sudah mengusulkan agar kepolisian mengevaluasi penggunaan senjata. Hanya saja kasus serupa terus berulang.
“Itu sudah kita ingatkan agar kepemilikan dan penggunaan senjata itu benar-benar ditertibkan, didisiplinkan. Harus ada evaluasi berkala terkait dengan kepemilikan dan penggunaan senjata itu,” kata Nasir saat dihubungi, Selasa (26/11/2024) seperti dilansir Kumparan.
“Bahkan sebenarnya senjata itu tidak boleh dibawa, tidak boleh dibawa pulang ke rumah gitu ya, disimpan di tempat penyimpanan, lanjutnya.
Leave a comment