Home Headline Keponakan Megawati Jadi Tersangka Mafia Kasus Judol Komdigi
HeadlineHukum

Keponakan Megawati Jadi Tersangka Mafia Kasus Judol Komdigi

Share
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Share

sumbu.id, Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini menyeret nama keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas.

Alwin Jabarti Kiemas disebut-sebut menjadi beking kuat pengamanan situs judi online di Komdigi RI.

Sebelumnya kabar mengenai Alwin merupakan keponakan Megawati pertama kali digulirkan oleh akun X @PartaiSocmed.

“Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati, maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati,” demikian tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menyebut bahwa Alwin kerap memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketua Umum PDI-P.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengkonfirmasi penetapan Alwin Jabarti Kiemas sebagai tersangka judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

“Kami jawab, benar (Alwin Jabarti). Cukup ya, terima kasih,” kata Wira Satya menjawab pertanyaan wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Wira juga membenarkan Alwin ini adalah sosok tersangka yang sebelumnya disebut berinisial AJ. Dia masuk dalam kategori oknum yang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir.

Sampai saat ini, Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sudah menetapkan 24 tersangka dan 4 masih DPO.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineHukum

Maling Motor Tembaki Warga dengan Senpi Setelah Aksinya Kepergok

sumbu.id, JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor disertai penembakan terjadi di Jalan...

HeadlineHukum

MA Perberat Hukuman Agus Difabel Jadi 12 Tahun Penjara

sumbu.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama,...

HeadlineHukum

Kalapas Enemawira Paksa Tahanan Muslim Makan Daging Anjing, Resmi Dicopot

sumbu.id, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan Kepala Lapas...

HeadlineHukum

Konflik Agraria Perkebunan Sawit, 5 Petani Diduga Ditembak Keamanan Perusahaan

sumbu.id, BENGKULU SELATAN – Konflik agraria di Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino...