sumbu.id, Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, disebut akan dipulangkan ke Filipina setelah dibebaskan dari Indonesia.
Klaim kebebasan Mary Jane ini diunggah Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).
“Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.
Bongbong mengatakan Mary Jane akan segera pulang ke Filipina setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyebut, pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina. “Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11).
Pada 25 April 2010, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta. Petugas menemukan 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan dalam koper yang dibawanya. Kasus ini langsung ditangani oleh pihak berwenang Indonesia dan dibawa ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Sleman memvonis Mary Jane dengan hukuman mati pada Oktober 2010. Vonis ini dijatuhkan karena ia dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim hukum Mary Jane mengajukan dua kali banding dengan argumen utama yaitu tidak adanya penerjemah yang kompeten dan statusnya sebagai korban penipuan, namun keduanya ditolak.
Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi karena permintaan Presiden Filipina ketika itu Benigno Aquino.
Leave a comment