Home Nasional KPU Kota Banjarbaru Batalkan Pencalonan Paslon Aditya Ariffin-Said Abdullah
NasionalPolitik

KPU Kota Banjarbaru Batalkan Pencalonan Paslon Aditya Ariffin-Said Abdullah

Share
Paslon Walikota dan Wakil Walikota, Aditya Mufti Ariffin - Sadi Abdullah. (Aset: Bakabar.com/Fida)
Share

sumbu.id, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi melakukan pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru 2024 pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, menyatakan pembatalan itu berdasarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru 2024.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” terangnnya.

Dengan keluarnya keputusan ini, KPU Banjarbaru secara resmi membatalkan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024, Ketua KPU Kota Banjarbaru tertanda Dahtiar,” pungkasnya.

Keputusan itu disampaikan setelah Kamis (31/10/2024) siang, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan rekomendasi pembatalan terhadap pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Walikota Banjarbaru atas laporan Wartono terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, pada tanggal 21 Oktober 2024 kemarin.

Dari jumlah enam laporan tersebut, 2 di antaranya diklaim Bawaslu Kalsel masuk dalam pelanggaran atas penyalahgunaan wewenang, yakni program Angkutan Juara dan program Pembagian Sembako Bakul Juara.

Dalam konferensi pers, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengungkapkan bahwa telah menyelesaikan pengumpulan bukti dan keterangan terkait laporan paslon nomor urut 1, wartono, dugaan pelanggaran yang ditujukan terhadap Aditya Mufti Ariffin yang merupakan paslon nomor urut 2.

“Laporan dugaan pelanggaran ini sudah ditandatangani dan telah kami tentukan statusnya untuk ditindaklanjuti. Bukti-bukti kuat sudah kami kumpulkan,” ujar Aries dalam konferensi pers.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlinePolitik

Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

sumbu.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menegaskan tidak ada...

Nasional

Pemkot Banjarbaru Terima 303 Sertifikat Hak Pakai dari BPN

sumbu.id, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menerima penyerahan sertifikat hak pakai atas...

Provinsi

TPID Kalsel Jaga Harga Pangan Tetap Stabil di Tengah Lonjakan Inflasi

sumbu.id, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Tim Pengendali Inflasi...

Provinsi

250 Pemuda dari 25 OKP Ikuti Kemah Pemuda 2025 di Banjarbaru

sumbu.id, BANJARBARU – Sebanyak 250 pemuda yang tergabung dalam 25 organisasi kepemudaan...