sumbu.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus tambang ilegal di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak bisa dilakukan secara sepihak. KPK menyebut perlu adanya keterlibatan berbagai pihak dalam upaya penindakan dan perbaikan tata kelola sektor pertambangan.
KPK: Penindakan Harus Libatkan Banyak Pihak
“Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa temuan tambang ilegal tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK, bukan penindakan langsung.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki,”
ujarnya, dikutip dari Antara.
Temuan Awal dari Satgas KPK Wilayah V
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkapkan adanya aktivitas tambang ilegal di dekat kawasan wisata Mandalika.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025), Dian menyebut pihaknya telah mendorong instansi berwenang untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” kata Dian.
Respons Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa temuan tambang ilegal di kawasan Mandalika akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Dorongan Perbaikan Tata Kelola Tambang
KPK menilai persoalan tambang ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola dan pengawasan lintas sektor. Karena itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong kolaborasi antara kementerian terkait, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar persoalan tambang tanpa izin tidak terus berulang.
Leave a comment