Home Ekonomi Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun
EkonomiHeadline

Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun

Share
(Ilustrasi: Freepik)
Share

sumbu.id, Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari 58 menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun. Tahun 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa usia pensiun dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan. Usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun,” kata Sunardi dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris meninggal dunia.

“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat. Serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Sunardi menegaskan, bahwa JP merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua.

Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja. Hal lain yang perlu menjadi perhatian, bahwa peraturan perundang-undangan telah menetapkan beberapa perjanjian.

Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini tertuang dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU cipta kerja.

Dengan aturan ini, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun akan pensiun pada 2025 dan dapat menerima manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025 belum akan pensiun, melainkan baru pensiun pada 2026 ketika telah mencapai usia 59 tahun untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Dan juga, pekerja yang telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti bekerja.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineNasional

Buruh Tolak Hitungan Kenaikan UMP 2026 Versi Kemnaker

sumbu.id, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengajukan...