sumbu.id, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Sumut, pasangan Bobby Nasution dan Surya keluar sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611 suara, unggul dari Edy-Hasan yang memperoleh 2.009.311 suara.
Diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, dinyatakan menang dalam pilkada Sumatera Utara tersebut.
Dikutip dari laman mkri.id, Rabu (11/12/2024), gugatan Edy dan Hasan terdaftar dalam nomor perkara 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum Edy-Hasan yang terdiri dari Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
“Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan nomor urut 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ucap kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (11/12/2024) seperti dilansir Antara.
Yance mengatakan Tim Hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti yang diantaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.
Selain itu, kubu Edy-Hasan juga mempersoalkan daftar pemilih ganda dan anomali pemilih. Yance mencontohkan, Edy-Hasan kalah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, padahal daerah itu diklaim sebagai basis pemilih pasangan calon tersebut.
“Kami mempunyai kekuatan yang besar, tetapi kami di TPS zero (nihil), tidak ada pemilih. Bahkan, kami punya saksi di situ. Ini ‘kan aneh sekali. Justru Pak Edy Rahmayadi itu orang Langkat. Orang Langkat tidak mungkin kalah, setidak-tidaknya TPS itu tidak kosong,” katanya.
Yance pun menyoroti kemenangan Bobby-Surya di Kabupaten Humbang Hasundutan. Menurut dia, Bobby-Surya tidak pernah mengunjungi daerah itu, tetapi berhasil menang dengan suara bulat 100 persen.
Di samping itu, Edy-Hasan juga mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara di tengah bencana banjir yang terjadi di beberapa lokasi di Sumut, seperti Kabupaten Langkat, Kota Madya Binjai, Kota Madya Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. Menurut Yance, hal itu mempengaruhi angka partisipasi pemilih.
“Bagaimana bisa pemilih di Sumut berpartisipasi aktif, sementara dia harus memikirkan keselamatannya dan keluarganya. Banjir itu bukan banjir main-main,” ungkap Yance.
Tim Hukum Edy-Hasan juga meminta MK memerintahkan PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut atau setidak-tidaknya di empat kabupaten/kota yang terdampak banjir.
“Kalau itu PSU kami yakin masyarakat Sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, dan insyaallah gubernur periode 2025–2030 akan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala,” ujarnya.
Leave a comment