Home Hukum MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran
HukumNasional

MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Lakukan Pelanggaran

Share
(Dok. Wikipedia)
Share

sumbu.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Soesilo tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Ketua MA membentuk tim khusus melakukan pemeriksaan lantaran Ketua Majelis Kasasi disebut-sebut melakukan pertemuan dengan eks pejabat MA Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus di MA.

Tim tersebut melakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 hingga 12 November 2024. ZR diperiksa di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11), dengan didampingi oleh dua orang jaksa.

Dari hasil pemeriksaan, MA menemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu disebut hanya insidental karena terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tanggal 27 September 2024.

Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, Yanto menjelaskan, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur kepada Hakim Agung S. Akan tetapi, S yang juga ketua majelis kasasi itu tidak menanggapi ZR.

“Tidak ada fakta lain selain pertemuan di Universitas tersebut. Keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” ungkap Yanto.

Lebih lanjut, MA menyatakan pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal dan selayaknya perkara kasasi pada umumnya.

Perkara kasasi itu diputus pada Selasa (22/10) dengan amar putusan mengabulkan kasasi penuntut umum dan menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah membunuh Dini Sera Afriyanti sehingga dipidana lima tahun penjara.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
HeadlineHukum

KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Sita 11 Mobil Hingga Valas

sumbu.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto...

HeadlineHukum

Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Terjaring OTT KPK

sumbu.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar...

Hukum

Pemuda Tanpa Kedua Tangan Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan

sumbu.id, Viral di media sosial, seorang pemuda penyandang disabilitas yang tak punya...

HeadlineHukum

Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek, Ibu Mengalami Luka Parah

sumbu.id, Remaja inisial MAS (14) di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024)...