sumbu.id, JAKARTA – Proses eksekusi dan pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026), berujung ricuh. Bentrokan antara massa penolak eksekusi dan aparat gabungan menyebabkan puluhan orang terluka serta puluhan lainnya diamankan polisi.
Polda Metro Jaya menyatakan sedikitnya 119 orang telah diamankan karena diduga menghalangi jalannya eksekusi aset negara tersebut. Jumlah itu masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendataan yang dilakukan petugas.
“Orang-orang yang diamankan bukan penghuni apartemen maupun tamu hotel, melainkan massa yang diduga dimobilisasi untuk menghambat proses eksekusi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
Menurut Budi, polisi memperkirakan jumlah massa yang terlibat dalam aksi penolakan mencapai sekitar 500 orang. “Kericuhan mengakibatkan 29 orang mengalami luka-luka. Korban terdiri atas 26 personel kepolisian, satu anggota TNI, dan dua warga sipil. Seluruh korban telah mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, bentrokan bermula ketika massa memblokade area Hotel Sultan dan menghadang kedatangan aparat TNI-Polri bersama juru sita yang akan melaksanakan eksekusi.
Aparat sempat melakukan pendekatan persuasif agar massa membubarkan diri. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Massa bahkan disebut melempari petugas menggunakan batu dan botol.
Untuk mengendalikan situasi, polisi mengerahkan kendaraan taktis water cannon guna membubarkan massa. Setelah kondisi berangsur terkendali, aparat berhasil mengamankan area eksekusi dan meminta orang-orang yang masih berada di dalam kawasan hotel untuk meninggalkan lokasi.
Dalam insiden tersebut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bambang Eko Suhariyanto dilaporkan terkena lemparan batu di bagian kaki saat berada di lokasi.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaksanakan pengosongan kawasan Blok 15 GBK yang selama ini dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan. Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap.
PPKGBK menyatakan lahan seluas sekitar 13 hektare tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara. Pengelola GBK menyebut seluruh proses pengosongan dilakukan berdasarkan putusan hukum yang memenangkan pihak negara.
Di sisi lain, sejumlah pihak yang menolak eksekusi meminta proses pengosongan ditunda. Aparat kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses berlangsung.
Leave a comment