sumbu.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketiga yang digelar sepanjang tahun 2026. Penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Budi menjelaskan, saat ini Sudewo tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah. “Pemeriksaannya dilakukan di Kudus,” ujarnya menegaskan, seraya meluruskan lokasi pemeriksaan yang bukan dilakukan di Pati.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo beserta pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
OTT di Pati menjadi operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK menggelar OTT pertama dengan mengamankan delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
OTT kedua digelar pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya. OTT itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT ketiga di Pati, Jawa Tengah, yang menyeret nama Sudewo.
Kebijakan yang Kontroversial
Nama Sudewo sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Pati memicu lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 250 persen. Kebijakan tersebut menuai gelombang protes dari masyarakat.
Puluhan ribu warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bahkan menggelar aksi dan menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Meski demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menolak wacana pemakzulan terhadap Sudewo.
Penolakan itu diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Pati bertajuk Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati yang digelar pada Jumat (31/10/2025). Dari total 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 anggota menolak pemakzulan, sementara 13 anggota lainnya menyatakan setuju.
Fraksi-fraksi yang menolak pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS. Sementara seluruh anggota Fraksi PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang mendukung pemberhentian Sudewo dari jabatannya.
Profil Singkat Sudewo
Sudewo lahir di Pati pada 11 Oktober 1968. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Pati, sebelum meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 1993 dan gelar Magister Teknik Pembangunan dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Karier profesionalnya dimulai di sektor konstruksi sebagai pegawai PT Jaya Construction pada 1993–1994, sebelum beralih ke pemerintahan sebagai tenaga honorer di Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Bali pada 1994–1995.
Di bidang politik, Sudewo pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar pada 2002, namun gagal. Ia kemudian aktif sebagai koordinator tim sukses sejumlah pilkada dan pilkada provinsi, sebelum dipercaya menjabat Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra pada 2019.
Sudewo juga tercatat sebagai anggota DPR RI selama dua periode, yakni 2009–2013 dan 2019–2024. Pada Pemilu 2024, ia terpilih sebagai Bupati Pati periode 2025–2030, berpasangan dengan Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sudewo.
Leave a comment